Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS RONALD TANNUR - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara karena terbukti atas kasus tersebut. . Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir soal akan ajukan banding atau tidak terkait vonis Zarof Ricar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025) kemarin.

Hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya Zarof Ricar dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.

Yang pertama adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam memberantas korupsi yang terjadi di tanah air.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Rosihan.

Baca juga: Pemda DIY Belum Terapkan WFA untuk ASN Meski Aturan Sudah Terbit, Utamakan Pelayanan Publik

Kemudian yang kedua adalah perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik MA. Pasalnya Zarof Ricar adalah pejabat di Mahkamah Agung.

Namun faktanya, ia yang notabene seorang penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini pun berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada MA khususnya, serta lembaga peradilan lain di bawah MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik, karena menghilangkan kepercayaan masyarakat, kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terang Rosihan.

Lalu yang ketiga adalah perbuatan Zarof Ricar yang terlibat kasus suap ini menunjukkan sifat serakahnya.

Pasalnya di masa pensiunnya sebagai penegak hukum, seharusnya Zarof Ricar bisa merasa cukup dengan hasil kerjanya selama menjadi pejabat MA.

Namun ia justru terlibat kasus suap.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved