Terdakwa Dugaan Korupsi TKD Tegaltirto Bacakan Eksepsi, Ini Isi Pembelaan dan Keberatannya
Tim melalui eksepsinya menyebut adanya cacat formal prosedur dalam penetapan tersangka S
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) dengan terdakwa mantan Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman berinisial S telah memasuki agenda penyampaikan eksepsi.
Pembacaan eksepsi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada Kamis (9/10/2025) di PN Tipikor Yogyakarta.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa R Vidi Putranto dan R Rizky Ervanto, dan Dr. Ricky Ananta, SH MH melalui eksepsinya menyebut adanya cacat formal prosedur dalam penetapan tersangka S.
Selain itu, yang kedua terkait syarat materiil terhadap dakwaan yang dibacakan JPU di dalam sidang pertama kemarin di tanggal 2 Oktober 2025.
“Tanah yang dimaksudkan JPU sebagai tanah kas desa di Dukuh Candirejo, Tegaltirto harus perlu diuji dulu karena status tanah ini adalah tanah yang dikuasai Sarjono sah secara hukum milik Sarjono,” katanya.
Dia menyebut sertifikat tanah tersebut sudah beralih ke terdakwa S dan peralihan hak atas tanah itu telah melalui prosedur.
"Yakni melalui PPAT kemudian dilimpahkan ke BPN untuk mendapatkan pengesahan. Tentunya, BPN juga melakukan verifikasi," ujarnya.
Ricky Ananta menambahkan, menurut UU Pokok Agraria, tanah hak milik perorangan yang bersertifikat SHM itu kastanya paling tinggi dan sah secara negara.
Sehingga jika memang ada pihak yang mengatakan itu merupakan tanah kas desa ya status tanah hak milik itu dibatalkan terlebih dulu.
“Baru setelah dinyatakan sebagai tanah kas desa setelah melalui pengujian di PTUN. Klaim Sarjono adalah korban karena manakala benar tanah tersebut adalah kas desa, maka Sarjono tertipu oleh pemilik lama,” terang dia.
Sebelumnya terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) eks Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman bernama Sarjono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, PN Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).
Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan omeh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Berdasarkan salinan dakwaan jaksa yang diunggah disitus resmi PN Yogyakarta, terdakwa Sarjono didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2010 Pemerintah Desa Tegaltirto melakukan kegiatan Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tegaltirto No.2/Kep.Kades/2010, tanggal 16 Februari 2010 tentang Tim Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tegaltirto, ditandatangani oleh Kepala Desa Tegaltirto saksi inisial SN.
Pelaksanaan kegiatan Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2010 tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) Kring berdasarkan pembagian Kalurahan lama dengan melibatkan semua Dukuh yang ada di wilayah kerja Pemerintah Desa Tegaltirto karena aset tanah Desa Tegaltirto tersebar di wilayah kerja masing-masing Dukuh.
Proyek Wifi Gratis Sleman Bermasalah, Eks Pejabat Diperiksa di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Usai Terseret Dugaan Korupsi Bandwith, Eks Kepala Diskominfo Sleman Kini Diklarifikasi Kasus Wifi |
![]() |
---|
Ratusan Pohon Kelapa Kopyor di Atas TKD Jatimulyo Disiapkan Jadi Wisata Edukasi dan Sumber Ekonomi |
![]() |
---|
Sidang Dakwaan Tipikor TKD Lurah Tegaltirto, Penasihat Hukum Nyatakan Keberatan |
![]() |
---|
Pra Peradilan Kasus TKD Tegaltirto, Terdakwa Pertanyakan Surat Penahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.