Survei KHL Jadi Dasar Sikap MPBI DIY Hadapi Penetapan UMP/UMK 2026
Survei tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota sebagai dasar penentuan sikap dalam pembahasan upah tahun depan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa survei tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan.
“Saat ini MPBI DIY tengah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota di DIY sebagai dasar untuk menentukan sikap dalam pembahasan penetapan UMP dan UMK 2025,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Irsad, bagi MPBI DIY, upah bukan sekadar angka ekonomi, tetapi merupakan hak asasi pekerja untuk hidup layak.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hal tersebut.
“Bagi kami, upah bukan sekadar angka ekonomi, tetapi merupakan hak asasi pekerja untuk hidup layak. Karena itu, MPBI menuntut agar penetapan UMK dan UMP DIY tahun 2026 harus memenuhi 100 persen nilai KHL. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menetapkan upah di bawah standar kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya,” katanya.
Irsad menambahkan, negara berkewajiban memastikan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Ia menolak kompromi politik yang kerap membuat nilai upah minimum berada di bawah hasil survei KHL.
“Kami menolak praktik kompromi politik yang sering kali menyebabkan nilai upah minimum lebih rendah dari hasil survei KHL di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, MPBI menilai bahwa perjuangan atas upah layak tidak boleh dipahami sebagai bentuk belas kasihan dari pihak pengusaha atau pemerintah, melainkan penghormatan terhadap martabat manusia pekerja.
“Upah layak adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia pekerja, bukan belas kasihan. Karena itu, MPBI akan terus mengawal proses ini sampai penetapan UMP dan UMK 2026 agar pemerintah benar-benar berpihak pada buruh, bukan hanya pada kepentingan modal,” tegas Irsad.
Menurut ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan regulasi pengupahan terbaru, UMP harus ditetapkan paling lambat 21 November, sedangkan UMK ditetapkan selambat-lambatnya pada 30 November.
Data KHL yang dikumpulkan MPBI akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (*)
MPBI DIY Beri Dukungan Pekerja dari Empat Perusahaan yang Berjuang di PHI Yogyakarta |
![]() |
---|
Serikat Buruh di Jogja Peringati Hari Tani Nasional dengan Pasar Sembako Murah |
![]() |
---|
MPBI DIY Kritik Draf RUU Ketenagakerjaan, Dinilai Belum Penuhi Amanat Perlindungan Buruh |
![]() |
---|
Tingkatkan Partisipasi, MPBI DIY Gelar Sekolah Serikat Buruh untuk Pekerja Perempuan |
![]() |
---|
Polda DIY Salurkan Paket Sembako untuk Serikat Buruh, Didistribusikan Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.