UMK Klaten 2026
UMK Klaten Naik 22,69 Persen dalam 5 Tahun, Usulan 2026 Tunggu Regulasi Pusat
UMK Klaten 2026 masih menunggu regulasi pusat. Data BPS tunjukkan kenaikan 22,69?lam lima tahun terakhir
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:UMK Klaten 2026 masih menunggu regulasi pusat. Data BPS tunjukkan kenaikan 22,69 persen dalam lima tahun terakhir
KLATEN, TRIBUNJOGJA.COM – Pengusulan nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Klaten, Jawa Tengah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Pemkab Klaten melalui Disperinaker bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja akan segera membahas usulan kenaikan UMK di Bumi Bersinar jika
surat regulasi baru yang berisi skema dan formula penyusunan UMK diterbitkan.
Kapokja Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Klaten, Wisnu Arya Saksono, menyampaikan bahwa regulasi terbaru dari pusat belum keluar.
“Kami belum bisa memperkirakan rumus perhitungannya seperti apa. Saat ini masih menunggu dari pusat,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Perubahan Mekanisme Perhitungan UMK
Wisnu menjelaskan, dalam lima tahun terakhir mekanisme perhitungan UMK mengalami perubahan.
* Lima tahun lalu, pengusulan UMK Klaten mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memantau harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.
* UMK 2024 sudah tidak lagi menggunakan survei KHL, melainkan mengikuti formula resmi dari pemerintah pusat.
Menurut Wisnu, kenaikan UMK tahun lalu sekitar Rp200 ribu.
Ia menegaskan bahwa formula perhitungan UMK telah melalui kajian panjang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi.
"Kenaikannya sekitar Rp200 ribu. Ya kita tidak bisa menahan laju inflasi. Tapi saya yakin dari kacamata Disperinaker, formula (perhitungan UMK) sudah melalui kajian-kajian yang panjang dan akurat, melibatkan berbagai unsur. Jadi sudah dikaji dan dihitung," paparnya.
• Data BPS Sebut Angka Kemiskinan Klaten 2025 Berkurang 12 Ribu Jiwa
• Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten Cair, Buruh Tembakau Terima Segini
Data Kenaikan UMK Klaten 2020–2025
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, UMK Kabupaten Klaten mengalami kenaikan sebesar 22,69 persen atau Rp442.052 selama lima tahun terakhir.
Rinciannya sebagai berikut:
Tahun 2020: Rp1.947.821
Tahun 2021: Rp2.011.515
Tahun 2022: Rp2.015.623
Tahun 2023: Rp2.152.323
Tahun 2024: Rp2.224.012
Tahun 2025: Rp2.389.873 (naik 7,46 persen atau Rp165.861 dibanding tahun sebelumnya). (Drm)
| Kenaikan UMK 2026 Belum Jelas, SPSI Bantul: Sepertinya Ada Cara Perhitungan Baru |
|
|---|
| Sejumlah Pelajar di Jogja Bentrok di Kawasan Mandala Krida, Satu Diamuk Warga |
|
|---|
| Kenaikan UMK Kulon Progo Rata-rata 6,1 Persen dalam 5 Tahun Terakhir, UMK 2026 Tunggu Aturan Pusat |
|
|---|
| Pakar UIN Kalijaga Yogyakarta: Wacana Kembalinya GBHN Lewat PPHN Kehilangan Relevansi |
|
|---|
| Update Pencarian Korban Longsor Cilacap, Tim SAR Temukan 1 Korban Lagi, 20 Masih Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/UMK-Klaten-2026-Pemkab-Masih-Menunggu-Regulasi-Pusat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.