Kenaikan UMK 2026 Belum Jelas, SPSI Bantul: Sepertinya Ada Cara Perhitungan Baru

Ia mengatakan, bahwa seharusnya pembahasan kenaikan UMK 2026 itu sudah dilakukan sejak bulan November 2025.

Kompas.id
Ilustrasi UMK 

Ringkasan Berita:
  • SPSI Bantul belum menyusun usulan kenaikan UMK 2026 karena menunggu regulasi pusat
  • Regulasi cara perhitungan kenaikan UMK diharapkan segera turun karena biasanya 20 November sudah ada usulan diteruskan ke Gubernur DIY.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, belum menyusun usulan permintaan kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026.

Hal itu karena masih menunggu regulasi baru skema penyusunan UMK.

"Gini, baik DIY maupun Bantul kemarin kan ada ketemuan dengan Dinas Tenaga Kerja DIY. Untuk regulasi perhitungan UMK sampai sekarnag masih menunggu dari pusat. Jadi belum ada arahan untuk nyusun usulan kenaikan UMK 2026," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun, saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Ia mengatakan, bahwa seharusnya pembahasan kenaikan UMK 2026 itu sudah dilakukan sejak bulan November 2025.

Biasanya 20 November

Sebab, biasanya pada 20 November, sudah ada usulan kenaikan UMK yang disampaikan ke Bupati Bantul untuk diteruskan atau disampaikan ke Gubernur DIY.

"Biasanya kan seperti itu. Tapi kan sekarang, kita masih menunggu regulasi baru untuk perhitungan UMK. Kami belum tahu kapan regulasi perhitungan UMK itu ada. Karena, kan saat ini, dari pusat itu sepertinya ada cara perhitungan kenaikan UMK yang baru," papar Fardhanatun.

Pihaknya hanya bisa menaruh harapan agar regulasi baru perhitungan kenaikan UMK tahun 2026 segera turun.

Apalagi, saat ini sudah memasuki satu setengah bulan menuju akhir tahun 2025. Di mana, penerapan kenaikan UMK, seharunya dapat dipergunakan pada awal tahun 2026.

Senada, Mediator Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Bahari Toharuddin, berujar, sampai saat ini belum ada pembahasan kenaikan UMK Bantul tahun 2026.

Sebab, untuk tahun ini, Pemerintah Pusat akan menerbitkan peraturan baru terkait penyusunan UMK tersebut.

"Bentuk peraturannya kayaknya Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36. Nah itu, entah nanti akan diterjemahkan lagi ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau cukup dengan PP, kami juga belum tahu," ujar dia.

Perubahan cara perhitungan

Kendati demikian, dimungkinkan, isi dari perturan tersebut bisa jadi soal metode perhitungan kenaikan UMK yang berbeda dari tahun sebelumnya. Akan tetapi, dimungkinkan bisa jadi juga ada perubahan dari sisi waktu penentapan nilai UMK 2026.

"Jadi memang karena ada perubahan itu. Sampai saat ini masih belum ada rilis atau informasi apapun dari Jakarta. Sampai saat ini, kami juga belum ada informasi pasti kapan regulasi baru itu turun. Tapi, iya kalau aturan lama, pada bulan November harus sudah ada pembahasan sebelum dinaikkan ke Gubernur DIY," ucap Bahari.

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan UMK 2026 secara teori harus dilakukan sebelum tahun baru 2026. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berandai-andai untuk pembahasan maupun pengesahan dengan hal selogis itu dilakukan secara mendadak. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved