Kenaikan UMK Kulon Progo Rata-rata 6,1 Persen dalam 5 Tahun Terakhir, UMK 2026 Tunggu Aturan Pusat

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan nilai UMK selama 5 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup stabil.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo, Bambang Sutrisno 

Ringkasan Berita:
  • Nilai UMK di Kulon Progo selama 5 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup stabil.sekitar 6,10 persen
  • Kenaikan cukup signifikan pada UMK 2023 dan 2024, masing-masing 7,68 persen dan 7,67 persen. 
  • Kenaikan UMK 2025 agak turun di kisaran 6,5 persen
  • Serikat Pekerja Kulon Progo berharap UMK hingga UMP 2026 bisa naik di angka 6 persen sampai 10 persen

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 akan segera dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo bersama serikat pekerja hingga pengusaha. 

Hingga kini, belum bisa diperkirakan berapa nilai kenaikan UMK 2026 Kulon Progo nanti.

Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno mengatakan nilai UMK selama 5 tahun terakhir cenderung mengalami kenaikan yang cukup stabil.

"Antara tahun 2021 sampai 2025, rata-rata kenaikan UMK Kulon Progo sekitar 6,10 persen," kata Bambang dihubungi pada Jumat (14/11/2025).

Kenaikan cukup signifikan terjadi pada UMK tahun 2023 dan 2024, masing-masing 7,68 persen dan 7,67 persen. Namun, kenaikan UMK 2025 agak turun di kisaran 6,5 persen, sebab mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Bambang mengeklaim kenaikan UMK Kulon Progo yang stabil memberi dampak positif bagi perbaikan kondisi ekonomi. Sebab di sisi pekerja, kenaikan UMK berarti peningkatan kesejahteraan dan daya beli.

"Kenaikan UMK tersebut secara otomatis juga mendorong meningkatnya produktivitas tenaga kerja," ujarnya.

Tunggu aturan pusat

Terkait UMK 2026, Bambang mengatakan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Sebab ada perubahan skema pengupahan imbas dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusannya adalah mengembalikan penghitungan upah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo pun telah melakukan survei KHL sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Dewan Pengupahan Kabupaten terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. Survei KHL dilakukan di 2 pasar tradisional sebagai sampel.

"Survei KHL jadi langkah antisipasi jika di regulasi baru pengupahan diperlukan nilai KHL sebagai salah satu pertimbangan," jelas Bambang.

Nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai indeks tertentu turut menjadi komponen. Menurutnya, komponennya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023.

Namun pembahasan dan perhitungan UMK 2026 tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat. Bambang pun belum bisa memperkirakan apakah nilai kenaikan UMK 2026 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Saat ini belum ada perkiraan kenaikan UMK 2026 untuk Kulon Progo," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved