Tuntutan Serikat Buruh hingga Kenaikan UMK dari Tahun ke Tahun di Sleman 

Mereka menuntut kenaikan upah wajar 10 persen. Tetapi, dibarengi dengan penurunan harga kebutuhan pokok

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
Foto ilustrasi tuntutan upah 

Ringkasan Berita:
  • Tahun 2022 UMK Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 5,12 persen dari tahun sebelumnya.
  • Tahun 2023 menjadi Rp2.159.519,22 atau meningkat 7,92 persen dari tahun sebelumnya
  • Tahun 2024 naik sebesar 6,97 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.315.976
  • Tahun 2025 UMK Sleman sebesar Rp 2.466.514,86. naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya
  • Serikat buruh menuntut kenaikan UMK 8-10 persen pada 2026.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Serikat Buruh menuntut kehidupan pekerja tahun depan dapat lebih sejahtera dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun UMP Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mereka menuntut kenaikan upah wajar 10 persen. Tetapi, dibarengi dengan penurunan harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat meningkat. 

"Tuntutan kami kenaikan UMK dengan angka wajar. Lalu turunkan harga- harga sembako," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, Jumat (14/11/2025). 

Perhitungan realistis

Menurut dia, kenaikan UMK yang wajar ada di angka 8-10 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan realistis di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. 

Ia mendukung adanya kenaikan upah dan dibarengi dengan kebijakan penurunan harga bahan kebutuhan pokok. 

Baginya, kenaikan upah yang tidak dibarengi dengan penurunan harga sembako berarti sama saja. Daya beli pekerja tetap tertekan.

Oleh karena itu, ia menuntut juga agar harga sembako maupun pajak yang dibebankan tinggi kepada masyarakat bisa diturunkan. 

"Tuntutan kami juga transparansi keuangan perusahaan. Dan berikan deviden kepada seluruh buruh," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan sejauh ini belum ada keputusan soal UMK  Sleman.

Bahkan belum ada pembahasan bersama dewan pengupahan. Sebab, pihaknya masih menunggu turunnya regulasi Permenaker tentang penetapan upah minimum tahun 2026. 

"Jadi belum ada keputusan, karena masih menunggu pedoman penetapan UMK dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya. 

UMK Sleman dari Tahun ke Tahun 

Empat tahun terakhir, UMK Kabupaten Sleman terus mengalami kenaikan.

Kenaikan tertinggi sepanjang empat tahun terjadi pada 2023 yang mengalami kenaikan hingga 7,92 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun 2022 UMK Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 5,12 persen dari tahun sebelumnya.

Kemudian di tahun 2023 menjadi Rp2.159.519,22 atau meningkat 7,92?ri tahun sebelumnya.

Tahun 2024 naik sebesar 6,97 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.315.976. 

"Di tahun 2025 UMK Sleman sebesar Rp 2.466.514,86. Ini naik 6,5?ri tahun sebelumnya," kata Epiphana.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved