Tuntutan Serikat Buruh hingga Kenaikan UMK dari Tahun ke Tahun di Sleman
Mereka menuntut kenaikan upah wajar 10 persen. Tetapi, dibarengi dengan penurunan harga kebutuhan pokok
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Tahun 2022 UMK Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 5,12 persen dari tahun sebelumnya.
- Tahun 2023 menjadi Rp2.159.519,22 atau meningkat 7,92 persen dari tahun sebelumnya
- Tahun 2024 naik sebesar 6,97 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.315.976
- Tahun 2025 UMK Sleman sebesar Rp 2.466.514,86. naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya
- Serikat buruh menuntut kenaikan UMK 8-10 persen pada 2026.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Serikat Buruh menuntut kehidupan pekerja tahun depan dapat lebih sejahtera dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun UMP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka menuntut kenaikan upah wajar 10 persen. Tetapi, dibarengi dengan penurunan harga kebutuhan pokok, sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Tuntutan kami kenaikan UMK dengan angka wajar. Lalu turunkan harga- harga sembako," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, Jumat (14/11/2025).
Perhitungan realistis
Menurut dia, kenaikan UMK yang wajar ada di angka 8-10 persen. Angka tersebut merupakan perhitungan realistis di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ia mendukung adanya kenaikan upah dan dibarengi dengan kebijakan penurunan harga bahan kebutuhan pokok.
Baginya, kenaikan upah yang tidak dibarengi dengan penurunan harga sembako berarti sama saja. Daya beli pekerja tetap tertekan.
Oleh karena itu, ia menuntut juga agar harga sembako maupun pajak yang dibebankan tinggi kepada masyarakat bisa diturunkan.
"Tuntutan kami juga transparansi keuangan perusahaan. Dan berikan deviden kepada seluruh buruh," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan sejauh ini belum ada keputusan soal UMK Sleman.
Bahkan belum ada pembahasan bersama dewan pengupahan. Sebab, pihaknya masih menunggu turunnya regulasi Permenaker tentang penetapan upah minimum tahun 2026.
"Jadi belum ada keputusan, karena masih menunggu pedoman penetapan UMK dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya.
UMK Sleman dari Tahun ke Tahun
Empat tahun terakhir, UMK Kabupaten Sleman terus mengalami kenaikan.
Kenaikan tertinggi sepanjang empat tahun terjadi pada 2023 yang mengalami kenaikan hingga 7,92 persen dari tahun sebelumnya.
Tahun 2022 UMK Sleman sebesar Rp2.001.000 naik 5,12 persen dari tahun sebelumnya.
Kemudian di tahun 2023 menjadi Rp2.159.519,22 atau meningkat 7,92?ri tahun sebelumnya.
Tahun 2024 naik sebesar 6,97 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp2.315.976.
"Di tahun 2025 UMK Sleman sebesar Rp 2.466.514,86. Ini naik 6,5?ri tahun sebelumnya," kata Epiphana.(*)
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Sleman
Serikat Buruh
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
| Dinkop UKM Punya Program Magang Koperasi, Alumni Bisa Langsung Dipekerjakan |
|
|---|
| UMK Kota Yogyakarta 5 Tahun Terakhir Cuma Naik Rp585 Ribu, Bagaimana di 2026? |
|
|---|
| Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar |
|
|---|
| Layanan Parkir di Pasar Godean Sleman Resmi Berbayar |
|
|---|
| JPW Soroti Aksi Dugaan Penganiayaan di Kantor Polsek Depok Timur Sleman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sejumlah-asosiasi-buruh-menggelar-aksi-damai-dan-budaya-di-titik-nol-kilometer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.