Pihaknya pun tidak bisa berandai-andai, apabila pembahasan kenaikan UMK 2026 belum turun sampai Desember 2025. Kendati demikian, pihaknya berharap agar regulasi baru tersebut dapat turun secepatnya, sehingga bisa dirancang dengan matang bersama serikat pekerja setempat.
"Tapi kemungkinan besar, potensi UMK 2026 naik. Karena kita indikator ekonominya juga tidak ada yang turun. Inflasi, pertumbuhan ekonomi, itu kan dua hal besar yang tidak turun. Dan putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa upah minimum harus menuju pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)," ujarnya.
Menurutnya, jika ada pemenuhan KHL, maka sepatutnya UMK tahun depan tetap naik. Lebih lanjut, ia berharap, apabila kenaikan upah tersebut telah teralisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, masyarakat diharapkan tetap mengimbangi hal tersebut dengan peningkatan produktivitas atau kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap, kenaikan upah nanti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, masyarakat tetap mengimbangi hal tersebut dengan peningkatan produktivitas atau kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," pinta Bahari.(nei)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.