ARAH Klaten Laporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Buntut Pernyataan 'Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat'

Ribka Tjiptaning diadukan ke polisi buntut pernyataannya soal Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto sebagai sosok 'pembunuh jutaan rakyat.' 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
LAPORAN - Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polres Klaten, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi.
  • Ribka Tjiptaning dilaporkan buntut pernyatannya yang menyebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat.
  • ARAH Klaten menilai bahwa Soeharto layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning ke Polisi.

Politisi PDI Perjuangan itu diadukan  karena pernyataannya soal Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto sebagai sosok "pembunuh jutaan rakyat". 

Laporan tersebut disampaikan ARAH Klaten ke Polres Klaten pada Sabtu (15/11/2025).

ARAH Klaten merasa keberatan dengan pernyataan Ribka Tjiptaning yang dinilai tidak memiliki dasar putusan hukum dan dapat menyesatkan publik.

Sehingga berpotensi menjadi penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik Soeharto

"Ucapan yang disampaikan saudari Ribka itu melukai dan mencederai perasaan banyak orang masyarakat Indonesia. Ucapannya tidak sesuai fakta karena tidak ada putusan hukum, mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Soeharto," ucap Koordinator ARAH Klaten, Zaki Yamani. 

Pihaknya mengaku telah membawa beberapa bukti digital yang bisa jadi bukti dan dokumen pendukung pelaporan.

ARAH Klaten melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Kritik Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan, Pakar: Selamat Datang di Era Orde Baru Paling Baru

Wakil Koordinator ARAH Klaten, Joko Sukono, menegaskan bahwa pernyataan Ribka tidak berdasarkan hukum. Sehingga pihaknya melakukan pelaporan ke aparat kepolisian. 

"Tuntutannya, beliau melanggar Pasal 28 untuk penyebaran hoaks di media sosial dan bisa berpotensi untuk Pasal 310 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 untuk fitnah. Kami harap bisa diproses hukum," katanya.

Disinggung terkait sosok Soeharto, ARAH Klaten menilai bahwa Mantan Presiden Indonesia itu layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional.

Lantaran dinilai banyak jasa yang telah ditorehkan Soeharto untuk Republik Indonesia.

"Beliau layak diangkat sebagai pahlawan nasional karena jasa beliau juga banyak. Dulu pangan murah, cari pekerjaan gampang, dan kami setuju Soeharto dilantik sebagai pahlawan nasional," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved