Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Jumat (25/7/2025) hari ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dikutip dari laman https://pn-jakartapusat.go.id/, sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan dimulai pukul 13.30 WIB.

Hasto sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pidana denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kini, kasus yang cukup menyita perhatian publik itu sudah memasuki babak akhir.

Hasto akan menghadapi vonis pada hari ini, apakah dinyatakan bersalah atau tidak.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Hasto sebelumnya sempat meminta doa dari para kader PDI-P.

"Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami imbau untuk betul-betul menunggu keputusan tersebut dengan memohon doa kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Hasto usai sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) dikutip dari Kompas.com.

Berikut ini perjalanan kasus hukum yang menyeret Hasto Kristiyanto dari awal ditetapkan menjadi tersangka:

Resmi jadi Tersangka Akhir 2024

Hasto Kristiyanto sebelumnya resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan pada Selasa 24 Desember 2024.

Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti terkait dengan dugaan suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

 "Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Setelah tiga pekan menyandang status tersangka, KPK melakukan pemanggilan Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Baca juga: Dukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas, RB Dwi Wahyu Bacakan Puisi, Apa Isinya?

Saat itu Hasto memenuhi panggilan dari KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved