Dukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas, RB Dwi Wahyu Bacakan Puisi, Apa Isinya?
Bertempat di halaman DPC PDI Perjuangan Yogyakarta hingga Selasa (22/7/2025) sampai pukul 16.30 WIB sudah terkumpul puluhan juta .
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rasa keprihatinan atas politisasi hukum yang terjadi terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali disuarakan dari Yogyakarta.
Koin recehan dari Bumi Mataram jadi simbol, lambang perlawanan atas ketidakadilan, kriminalisasi dan politisasi hukum yang terjadi.
Bertempat di halaman DPC PDI Perjuangan Yogyakarta hingga Selasa (22/7/2025) sampai pukul 16.30 WIB sudah terkumpul puluhan juta koin recehan.
"Kami Wong Jogja kumpulkan dan menerima koin recehan dari masyarakat. Ini bentuk rasa prihatin dengan adanya kriminalisasi, ketidakadilan dan politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M," kata RB Dwi Budi Wahyu Budiantoro, Bendahara DPD PDI Perjuangan DIY.
Ada harapan kuat dari masyarakat Yogyakarta, bahwa hukum seharusnya menjadi tempat bersemayamnya keadilan.
Bendahara DPD PDI Perjuangan DIY, RB Dwi Wahyu, menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi tempat bersemayamnya keadilan. Di dalam kesempatan ini, dibacakan puisi.
“Yang aku tahu lembaga hukum adalah istana, istana megah dimana bersemayam keadilan, yang aku tahu hukum adalah bersandarnya kejujuran dan keadilan, maka hai istanaku, istana hukumku, aku mengetuk pintumu, supaya kau persilakan aku duduk di ruang tamu mu, dan engkau persilakan menjamu di ruang makanmu, aku hanya bisa berharap engkau masih punya keadilan”.
Di hadapan masyarakat Yogyakarta yang turut sumbangkan koin recehan, para pimpinan dan anggota DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Pimpinan dan Anggota Fraksi serta Ketua PAC PDI Perjuangan se-Kota Yogyakarta, Satgas Andhika Wiratama, Kader dan masyarakat dilakukan juga doa bersama.
Secara bergantian dilakukan juga orasi dari
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Wisnu Sabdono Putro , Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Yogyakarta Darini juga pernyataan sikap yang dibacakan Darini dan Rachmadani Enggar, diikuti kader dan masyarakat yang hadir.
"Ada keyakinan kebenaran pasti akan menang, kader PDI Perjuangan selau bergerak menegakan kebenaran. Kasus yang ditujukan kepada Sekjen PDI Perjuangan adalah persoalan receh dan politisasi, koin recehan simbol perjuangan dan melawan ketidakadilan," kata Darini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta.
Wisnu Sabdono Putro, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan koin recehan ini aksi lanjutan, dari kegiatan sebelumnya.
Ada tambahan koin recehan dari tokoh, juga hadir dukungan dari masyarakat di Yogyakarta. Termasuk dukungan dari 21 profesor dan doktor hukum yang sampaikan bahwa seharusnya Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari hukuman dalam putusan hakim.
"Kali ini aksi lagi, kita dapat tambahan koin dari tokoh dan masyarakat Jogja. Sampai nanti pada tanggal 24 kita akan bawa ke Jakarta. Kenapa koin recehan? Koin receh simbol kasus yang seharusnya tidak masuk ranah hukum, Harun Masiku sampai kini belum tertangkap sebagai tokoh suap. Jelas dalam fakta persidangan tidak ada fakta hukum yang mendukung tuntutan KPK. Ada politisasi dan kriminalisasi sehingga kasus Pak Hasto masuk persidangan," kata Wisnu Sabdono Putro.
Ada lima poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh Darini dan Rachmadani Enggar, dari perwakilan Banteng Jogja.
Pertama, kami Wong Jogja prihatin dengan Kriminalisasi, Ketidakadilan dan Politisasi Hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M.
Dukung Masyarakat Tangguh, Eko Suwanto Serahkan Bantuan Alat Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Sejumlah Warga DIY Melapor ke Komisi A DPRD DIY Soal Rekening Diblokir, Ini Jawaban Eko Suwanto |
![]() |
---|
Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum |
![]() |
---|
Pengamat UGM Buka Suara Soal Manuver PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.