Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

Menanggapi cerita Riezky tersebut, Hasto menegaskan bahwa ia merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P.

Pernyataan Hasto itu lantas membuat emosi Riezky memuncak.

"Saya berdiri, (dan mengatakan) 'saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan', itu yang saya sampaikan," ujar Riezky dalam sidang Hasto.

Pembelaan Hasto

Sidang kemudian beralih ke Kamis (10/7/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh Hasto.

Membuka pembelaannya, Hasto menegaskan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim dan membacakan pleidoi dengan semangat untuk tidak tunduk pada ketidakadilan.

 Ia mengatakan bahwa ketidakadilan pernah terjadi dan dilawan hingga terbentuknya sejumlah organisasi modern yang melawannya dengan menggunakan ide dan pemikiran.

Dari situlah, Hasto menegaskan bahwa pleidoinya dibuat karena dia tidak akan tunduk pada ketidakadilan atau menyerah pada hukum yang tunduk pada kekuasaan.

"Lebih dari jutaan jiwa telah dipersembahkan, bukan hanya untuk mendirikan negara, tetapi untuk menjaga martabat bangsa, menegakkan kebenaran, dan mewujudkan keadilan,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

 "Maka, ketika hari ini saya berdiri di hadapan Majelis Hakim, di sini saya berdiri dengan semangat yang diwariskan oleh mereka yang tak pernah surut untuk kemuliaan bangsa dan negara, serta semangat untuk tidak tunduk pada ketidakadilan; untuk tidak menyerah pada hukum yang tunduk pada kekuasaan," sambungnya.

Dalam pembelaannya, Hasto juga secara tegas membantah tuduhan memerintahkan staf untuk merendam telepon genggam Harun Masiku untuk menghilangkan jejak.

Hasto juga menyebut, suap pengurusan PAW dirancang sendiri oleh Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan sokongan Harun Masiku.

Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDI-P. Sementara, Donny dikenal sebagai pengacara partai banteng.

Hasto sendiri mengaku tidak pernah memerintahkan Saeful untuk menyuap Wahyu agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

 "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.

 Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved