Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Hasto akan segera dibebaskan dari tahanan jika KPK sudah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Amnesti tersebut diberikan setelah usulannya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan pemberian Amnesti tersebut, maka hukuman terhadap Hasto Kristiyanto akan dihapuskan.
Hasto pun dipastikan akan segera menghirup udara bebas setelah Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR diterima oleh pihak KPK.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan amnesti tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.
Amnesti hanya menghapus hukumannya saja.
Dengan begitu, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tidak pidana korupsi.
Johanis mengatakan, amnesti memiliki artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dia juga mengatakan, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
“Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Johanis saat dihubungi, Jumat (1/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: PGN Percepat Pembangunan Jargas GasKita di Sleman
“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” sambungnya.
Johanis Tanak menyebut, Hasto akan segera dibebaskan dari tahanan jika pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.
KPK Sita Barbuk Catatan Keuangan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Pemerintah Serius Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen, Anggarkan Rp 178 Triliun di 2026 |
![]() |
---|
Catatan KPK untuk Penganggaran dan Pengadaan di Gunungkidul, Begini Reaksi Bupati Endah |
![]() |
---|
Kader Gerindra Sleman Sambut Gembira saat Prabowo Nyatakan Perangi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama, Sita HP Hingga Dokumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.