Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Hasto akan segera dibebaskan dari tahanan jika KPK sudah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.
Johanis mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat tersebut.
“Sampai saat ini belum (terima surat keputusan amnesti),” ucap dia.
Amnesti Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Pemerintah Bakal Bangun Helipad di Kalisube Banyumas, Ini Tujuannya |
|
|---|
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-Dituntut-7-Tahun-Penjara.jpg)