Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto akan segera dibebaskan dari tahanan jika KPK sudah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Johanis mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat tersebut.

“Sampai saat ini belum (terima surat keputusan amnesti),” ucap dia.

Amnesti Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved