Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Siang Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya keluar dari Gedung KPK pada pukul 13.26 WIB.
Sekretaris Jenderal PDI-P itu tidak memberikan komentar sedikitpun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.
Sebelum pemeriksaan pertamanya itu, Hasto meminta seluruh kader dan simpatisan PDI-P untuk tetap tenang selama pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang," ujar Hasto sebelum pemeriksaan pada Senin (13/1/2025).
Setelah pemeriksaan pertama sebagai tersangka tersebut, selang sekitar satu bulan kemudian, penyidik KPK akhirnya resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025.
Pimpinan KPK menggelar jumpa pers saat penyidik memutuskan untuk menahan Hasto.
"KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditahan, penyidik KPK terus menyelesaikan berkas perkara kasus Hasto.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke JPU.
Pada Jumat 14 Maret 2025, Hasto akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, sejumlah tuduhan serius dari KPK terungkap terkait Hasto dan keterlibatannya dalam kasus yang telah berlanjut sejak 2019.
Hasto didakwa telah melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi penyidikan terkait kasus korupsi PAW Anggota DPR RI.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," ungkap jaksa dalam sidang, Jumat (14/3/2025).
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyoroti tindakan Hasto yang diduga memerintahkan Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya ke dalam air.
Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum |
![]() |
---|
Pengamat UGM Buka Suara Soal Manuver PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Usai Hasto Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Penjelasan KPK Soal Kapan Hasto akan Dibebaskan Setelah Terima Amnesti dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Sekjen Hasto Kristiyanto, PDIP Kota Yogya Serukan Lawan Ketidakadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.