Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, JCW: Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim Lain

Tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut, dianggap sangat menyakiti hati rakyat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi vonis tingkat banding yang dijatuhkan untuk pengusaha Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. 

Putusan tersebut, lebih berat dibanding vonis tingkat pertama, yang hanya 6,5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba pun menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim, yang selama ini jarang disampaikan dalam amar putusan.

Yakni, tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun tersebut, dianggap sangat menyakiti hati rakyat. 

"Intinya, saat ekonomi (rakyat) sedang susah, terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi. Pertimbangan majelis hakim seperti itu sangat langka dalam perkara korupsi," katanya, Kamis (13/2/25).

Kamba menyebut, alasan-alasan majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberatkan para terdakwa selama ini terkesan hampir seragam.

"Biasanya, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara korupsi adalah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kebanyakan seperti itu," tandasnya.

JCW pun berharap, putusan majelis hakim banding Jakarta yang diketuai Teguh Harianto tersebut, dapat dijadikan yurisprudensi bagi hakim-hakim lain.

"Khususnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi. Baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA)," pungkas Kamba. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved