Tak Dapat Keringanan, Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Tetap Dibui 18 Tahun

Dengan keputusan itu, Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai dengan putusan banding sebelumnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasua dugaan suap dan pemufakatan jahat yang menjerat dirinya dan pengacara bernama Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya mencari keringanan hukuman yang dilakukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)  Zarof Ricar melalui kasasi yang diajukannya dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti tak membuahkan hasil.

Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.

Dengan keputusan itu, Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai dengan putusan banding sebelumnya.

Putusan kasasi ini ditetapkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Putusan ditetapkan pada 12 November 2025 lalu.

Zarof sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di tingkat pertama.

Dia kemudian mengajukan banding.

Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Zarof malah diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding.

Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: OJK DIY Sebut Kondisi IJK di DIY Stabil 

Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.

Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya. 

Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).

Adapun, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. 

Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved