Tak Dapat Keringanan, Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Tetap Dibui 18 Tahun
Dengan keputusan itu, Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai dengan putusan banding sebelumnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya mencari keringanan hukuman yang dilakukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melalui kasasi yang diajukannya dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afriyanti tak membuahkan hasil.
Majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar.
Dengan keputusan itu, Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai dengan putusan banding sebelumnya.
Putusan kasasi ini ditetapkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Putusan ditetapkan pada 12 November 2025 lalu.
Zarof sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di tingkat pertama.
Dia kemudian mengajukan banding.
Bukannya mendapatkan keringanan, hukuman Zarof malah diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding.
Selain pidana badan, majelis hakim PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: OJK DIY Sebut Kondisi IJK di DIY Stabil
Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
Perbuatan Zarof dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Selain Zarof, salah satu hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi atas kasus yang menjeratnya.
Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi atas nama Heru dikirim ke MA pada Kamis (21/8/2025).
Adapun, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Heru dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M |
|
|---|
| Majelis Hakim PT Jakarta Kabulkan Banding JPU, Hukuman Zarof Ricar jadi 18 Tahun |
|
|---|
| MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Dinyatakan Cacat Hukum |
|
|---|
| Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun, Ini Tiga Hal yang Memberatkannya |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Hakim Disambut KY: Modal Penting Wujudkan Integritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Zarof-Ricar-Dituntut-20-Tahun-Penjara-dalam-Kasus-Gratifikasi-Perkara-Kasasi-Ronald-Tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.