Kasus Ferdy Sambo
Ini Respon Mahfud MD Soal Putusan MA Atas Hukuman Ferdy Sambo Yang Jadi Seumur Hidup
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Ferdy Sambo.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diputuskan mendapat hukuman mati sebagai ganjaran aksi pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J. Namun, hukuman Ferdy Sambo kini telah berganti menjadi penjara seumur hidup.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan MA atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Menanggapi keputusan MA tersebut, Mahfud MD meminta agar putusan tersebut bisa tetap ditegakkan. Mahfud juga berharap, agar hukuman seumur hidup Ferdy Sambo ini jangan sampai ada kongkalikong atau permainan lain untuk bisa diturunkan lagi.
Selain itu, Mahfud ingin putusan penjara seumur hidup Ferdy Sambo ini tak mendapat remisi. "Mari kita jaga, agar keputusan ini tetap ditegakkan. Mudah-mudahan tak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK diturunkan lagi."
"Sehingga lagi diremisi-remisi dan sebagainya, itu bisa saja terjadi," kata Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, dalam putusan MA ini pertimbangannya sudah lengkap semua.
Sidang putusan kasasi ini juga merupakan tahap final dalam proses pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap, dan Kasasi itu adalah final," ungkap Mahfud.
Sebenarnya masih ada kemungkinan untuk pengajuan PK atau Peninjauan Kembali. Namun, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang jika ingin diajukan harus disertai adanya novum.
Novum ini adalah fakta-fakta baru yang muncul atau baru ditemukan dan sama sekali belum pernah dipertimbangkan dalam putusan.
"Sedangkan PK adalah upaya luar biasa yang harus ada novum," imbuh Mahfud.
Sementara Komisi Yudisial (KY) juga ikut merespons soal putusan MA terhadap kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui, MA memutuskan untuk memberi keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, pada Selasa (8/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.