Pembunuhan Brigadir J
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang
Nasib Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di tingkat banding paling lambat tiga bulan kedepan atau sekitar Juni mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di tingkat banding paling lambat tiga bulan kedepan atau sekitar Juni mendatang.
Berkas perkara banding yang diajukan keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta memiliki waktu paling lama 3 bulan untuk memutuskan perkara banding yang diajukan oleh para terdakwa.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, keempat terdakwa masing-masing jatuhi vonis berbeda.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma,ruf 15 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding
Dikutip dari Kompas.com, Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, berkar perkara banding keempat terdakwa sudah dikirim dari PN Jaksel dan diterima oleh PT DKI Jakarta.
Berkas perkara banding tersebut teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta." kata Binsar kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Setelah diterima dan diregister, berkas perkara banding tersebut selanjutnya akan diteliti oleh hakim tingkat banding.
Akan tetapi, waktu sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum belum dapat disampaikan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata Binsar, bakal memutuskan perkara dalam waktu tiga bulan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2014.
"Pengadilan Tinggi sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," terang Binsar. (*)
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Hendra, Agus dan Arif akan Divonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.