Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansy

|
Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa yang pertama mengajukan banding adalah Kuat Ma'ruf. Mantan sopir Ferdy Sambo itu mengajukan banding pada 15 Februari 2023.

Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2) lalu.

Sementata Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.

Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.

Di sisi lain vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan pihaknya tidak mengajukan banding dalam kasus tersebut.

Pertama, ia menilai terdapat keikhlasan dari kedua orang tua Brigadir J ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum," jelas dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Kedua, Kejagung menilai putusan yang diberikan hakim itu telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat.

Ketiga, dalam pertimbangannya Majelis Hakim dirasa telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved