Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara

Terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi menghirup udara bebas per 2 Juli 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan resmi menghirup udara bebas per 2 Juli 2024 lalu.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu resmi keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan sudah menjalani selama 2 tahun atau 2/3 sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dikutip dari Tribunnews.com,  Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan Hendra Kurniawan telah bebas dari penjara.

Menurutnya, Hendra Kurniawan akan mendapatkan bimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Sementara itu istri Hendra Kurniawan, Seali Syah kembali mengunggah pembelaan soal pembebasan suaminya dari penjara.

Menurut Seali Syah, suaminya berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan yaitu selama 2 tahun.

Wanita yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta agar pembebasan bersyarat Brigjen Hendra Kurniawan tidak dimaknai hanya sekadar bebas.

"Bebas bersyarat, jadi bebas ini karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanan."

"Putusan kan 3 tahun. udah jalanin 2 tahun."

"Sampai sini ngerti yahh, jadi jangan digoreng seolah-olah bebas aja gitu," tulis Seali Syah, dikutip dari akun Instagram-nya, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Kanwil DJP DIY Serahkan Satu Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejati

Peran Hendra Kurniawan

Diketahui, Hendra terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo pada Juli 2022.

Ia melakukan sejumlah peran untuk menutupi kasus pembunuhan yang dilakukan atasannya, Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved