Keadilan Jauh dari Harapan Wawan Hermawan Divonis Tujuh Bulan Penjara

terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS/JEPRIMA ORASI - Terdakwa Wawan Hermawan bersama teman-temannya berorasi usai menjalani sidang putusan terkait unjukrasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mengenakan kemeja hitam, Wawan Hermawan tampak berdiri tegar namun tak dapat menyembunyikan gurat kekecewaan saat mendengar amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, seraya menyebut putusan itu tidak adil karena menganggap aktivitas repost (mengunggah ulang) sebagai sebuah kejahatan.

Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.

Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik. 

Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.

Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syah dan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.

Sebelum meninggalkan area persidangan, Wawan menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat dan para pendukungnya. Ia meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.

"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Ali Fernandez selaku pengacara Wawan menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding. Ali menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Wawan tidak memenuhi rasa keadilan.

"Menurut kami putusan tersebut jauh dari memenuhi rasa keadilan. Untuk itu menindaklanjuti putusan tersebut, dalam waktu dekat kita akan memikirkan langkah hukum berikutnya, baik itu mengajukan upaya hukum yang diperkenankan undang-undang, banding," kata Ali, usai sidang.

Menurutnya, upaya banding menjadi hal penting untuk memperjuangkan nama baik Wawan.

"Karena penting, meskipun dihukum selama satu hari, dinyatakan bersalah dan dihukum satu hari, nama baik klien kami, Wawan Hermawan, jelas sudah rusak dan tercemar," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved