Keadilan Jauh dari Harapan Wawan Hermawan Divonis Tujuh Bulan Penjara
terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mengenakan kemeja hitam, Wawan Hermawan tampak berdiri tegar namun tak dapat menyembunyikan gurat kekecewaan saat mendengar amar putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Kekecewaan tersebut langsung ia suarakan usai majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara, seraya menyebut putusan itu tidak adil karena menganggap aktivitas repost (mengunggah ulang) sebagai sebuah kejahatan.
Terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tersebut melayangkan kritik tajam terhadap pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus saya secara tidak adil, menurut saya. Dan hari ini jelas repost saya dituduh sebagai kejahatan. Dan saya berpikir bahwa repost adalah kejahatan, dari mana?" ujar Wawan sesaat setelah sidang vonis ditutup.
Wawan menyayangkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan fakta persidangan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh dua saksi kunci, Eka dan Taufik.
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan poin krusial untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Persidangan sudah membuktikan bahwasanya Eka dan Taufik yang menjadi saksi, dia sudah mencabut BAP tersebut. Tapi hal tersebut diputuskan oleh hakim hal yang dikesampingkan. Ini sangat tidak masuk akal," tegasnya dengan nada getir.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 13.37 WIB, momen emosional terjadi ketika beberapa kolega menghampiri dan memeluk Wawan sebagai bentuk dukungan.
Di antara mereka tampak Khariq Anhar dan Syah dan Husein, dua rekan seperjuangan Wawan yang sebelumnya juga didakwa dalam kasus serupa namun telah diputus bebas.
Sebelum meninggalkan area persidangan, Wawan menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat dan para pendukungnya. Ia meminta publik untuk tidak berhenti mengawal kasus-kasus hukum yang menjerat tahanan politik agar proses peradilan tetap berjalan netral tanpa intervensi.
"Jika repost ini menjadi suatu tindakan kejahatan, di mana hati nurani hakim? Persidangan sudah membuktikan fakta bahwa apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat dari saya selain kekecewaan saya terhadap DPR pada waktu lalu," pungkas pemuda yang mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Ali Fernandez selaku pengacara Wawan menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding. Ali menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Wawan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Menurut kami putusan tersebut jauh dari memenuhi rasa keadilan. Untuk itu menindaklanjuti putusan tersebut, dalam waktu dekat kita akan memikirkan langkah hukum berikutnya, baik itu mengajukan upaya hukum yang diperkenankan undang-undang, banding," kata Ali, usai sidang.
Menurutnya, upaya banding menjadi hal penting untuk memperjuangkan nama baik Wawan.
"Karena penting, meskipun dihukum selama satu hari, dinyatakan bersalah dan dihukum satu hari, nama baik klien kami, Wawan Hermawan, jelas sudah rusak dan tercemar," ucapnya.
| Pedagang Jajanan di Jogja Sambat Harga Plastik Meroket, Untung Makin Tipis |
|
|---|
| El Nino 'Godzilla' 2026 Mengancam, Pemda DIY Siapkan Strategi Berlapis Amankan Sektor Pertanian |
|
|---|
| Harga BBM Bersubsidi Dipastikan Tidak Akan Naik hingga Akhir Tahun 2026, Begini Tanggapan Ekonom UGM |
|
|---|
| Klarifikasi & Motivasi Video Bernarasi Ketua OSIS SMA Muhammadiyah 3 Yogya Dicopot Gegara Kritik MBG |
|
|---|
| Kejari Sleman Bidik Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Margoluwih dan Margokaton di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Keadilan-Jauh-dari-Harapan-Wawan-Hermawan-Divonis-Tujuh-Bulan-Penjar.jpg)