Keadilan Jauh dari Harapan Wawan Hermawan Divonis Tujuh Bulan Penjara
terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Jaksa menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mempertimbangkan sejumlah fakta dan bukti dalam persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 6 Maret 2026, pihaknya tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.
"Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan itu," ujar Dapot, Selasa (7/4/).
Oleh karena itu, pada Senin, 16 Maret 2026 Kejati telah menyatakan permohonan kasasi terhadap vonis atas Delpedro Marhaen dan tiga rekannya. Selanjutnya, memori kasasi diserahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026.
"Kami menunggu hasil dari MA yang menilai secara garis besar terhadap fakta atau bukti yang belum dipertimbangkan terhadap perkara tersebut," tambah Dapot.
Merespons permohonan kasasi tersebut, Delpedro melihat langkah jaksa penuntut umum (JPU) tersebut merupakan bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum.
"Jaksa seolah punya tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas," ujar Delpedro, Selasa (7/4).
"Yang padahal KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas," lanjutnya.
Delpedro juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya mengingatkan agar tidak ada kasasi atas vonis tersebut.
Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pandangan seorang menteri yang juga pakar hukum tata negara.
Delpedro pun mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi.
Menurut dia, perlu ada penyesuaian pemahaman terkait ketentuan kasasi dalam KUHAP baru.
"Kalau DPR tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Delpedro berpandangan, Pasal 361 huruf c KUHAP baru telah memberikan arah yang cukup jelas.
Sementara itu, KUHAP lama hanya berlaku sementara hingga perkara yang sedang diperiksa diputus di tingkat pertama.
"Setelah itu, sistem hukum acara pidana harus beralih kepada rezim yang baru. Karenanya, saat jaksa mengajukan kasasi setelah KUHAP 2025 berlaku, secara normatif tindakan tersebut harus diproses berdasarkan KUHAP baru," tambah Delpedro. (*)
| Haru Sang Ayah Usai Kiandra Ramadhipa Juara di Sirkuit Jerez dalam Ajang Red Bull Rookies Cup 2026 |
|
|---|
| Fakta Terungkap, Para Pengasuh Little Aresha Daycare Lakukan Kekerasan Atas Perintah Ketua Yayasan |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Polisi Benarkan Ketua Dewan Yayasan Little Aresha Seorang Hakim Aktif, MA Bakal Turun Tangan |
|
|---|
| Pemkot Yogya Siapkan 15 Daycare Pengganti untuk Korban Little Aresha, Biaya Ditanggung Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Keadilan-Jauh-dari-Harapan-Wawan-Hermawan-Divonis-Tujuh-Bulan-Penjar.jpg)