Keadilan Jauh dari Harapan Wawan Hermawan Divonis Tujuh Bulan Penjara

terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS/JEPRIMA ORASI - Terdakwa Wawan Hermawan bersama teman-temannya berorasi usai menjalani sidang putusan terkait unjukrasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus tahun lalu di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4). 

Selain itu, tim penasihat hukum Wawan Hermawan juga berencana akan mengajukan pengujian undang-undang atau judicial review (JR) pasal-pasal karet yang berpotensi digunakan untuk menjerat para aktivis kedepannya.

"Tidak adil jika kerusuhan yang sedemikian luas tersebut ditimpakan kesalahannya kepada Wawan Hermawan. Untuk itu kami juga akan mempertimbangkan untuk menguji pasal-pasal karet, pasal-pasal yang sewaktu-waktu dapat menjerat aktivis, ke Mahkamah Konstitusi. Untuk waktu dan tanggalnya akan kami informasikan berikutnya," kata Ali.

Penasihat Hukum Wawan lainnya, Afrikal mengatakan bahwa sidang demo Agustus 2025 lalu di Jakarta tidak serta merta terjadi akibat unggahan ulang atau repost dari akun @bekasimenggugat yang dikelola Wawan Hermawan.

"Sehingga tidak bisa serta merta akibat terjadinya demo di Jakarta pada waktu itu disebabkan oleh perbuatan repost semata oleh akun @bekasimenggugat," jelas Afrikal.

Baca juga: Sekolah Terdampak Tol Jogja–Solo, SD Nglarang Pindah ke Lahan Baru Seluas 4.800 m⊃2;

Terbukti bersalah

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, divonis 7 bulan penjara. 

Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Adek Nurhadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

"Menyatakan Terdakwa Wawan Hermawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Adek membacakan amar putusan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegas Adek.

Hakim Adek menyatakan hukuman tersebut dikurangi lamanya masa hukuman yang dijalani Wawan.

Majelis hakim menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa penuntut umum menyatakan Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dimuka Umum Dengan Lisan atau Tulisan Menghasut Orang Untuk Melakukan Tindak Pidana atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Umum Dengan Kekerasan" melanggar Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kelima Penuntut Umum.

Wawan dituntut 1 tahun kurungan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Hermawan, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam tuntutan.

Untuk diketahui, Wawan sempat melakukan upaya Praperadilan pada Oktober 2025 lalu. Pihak penasihat hukum sempat menyoroti proses penangkapan Wawan yang dinilai sangat cepat dan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah.

Wawan ditangkap pada 28 Agustus 2025, hanya berselang sehari setelah Laporan Polisi (LP) dibuat pada 27 Agustus 2025 di Polda Metro Jaya.

Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved