Kanwil DJP DIY Serahkan Satu Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejati

Seorang tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Tinggin(Kejati) DIY oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kepala DJP Kanwil DIY saat jumpa pers untuk menyerahkan tersangka pidana pajak ke Kejati DIY, Senin (5/8/2024) 

TRIBUNKOGJA.COM, YOGYA - Seorang tersangka tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Tinggin(Kejati) DIY oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Senin, (5/8/2024) kemarin.

Tersangka berinisial AAP itu merupakan salah satu karyawan di PT MA.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

Modus yang dilakukan yakni memungut PPN terhadap lawan transaksinya tetapi tidak disetorkan kepada negara. 

"Jadi dia mengambil PPN-nya karena memang wajib hukumnya untuk mengambil PPN membuat faktur, semuanya benar tidak ada yang fiktif tetapi uang yang diberikan oleh lawan transaksi untuk pembayaran PPN tadi tidak disetorkan kepada kas negara, itu tidak dilakukan," kata Erna, di kantor DJP Kanwil DIY.

Kemudian yang bersangkutan seolah-olah di dalam laporan SPT masa terdapat pembayaran dimuka. 

"Jadi seolah-olah udah bayar, padahal memang tidak ada pembayaran dan itu merugikan negara," imbuhnya.

Kasus yang sedang dalam penyidikan itu berlangsung untuk PPN medio Januari-Desember 2018. 

Dalam periode itu, tersangka merugikan negara hingga setengah miliar rupiah.

"Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Pelantikan 50 Caleg DPRD Klaten 2024-2029, Sekwan Sudah Ajukan Usulan SK ke Pemprov Jateng

Terkait dengan upaya pemulihan pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY telah melakukan penyitaan aset tersangka sebesar Rp1,571 miliar. 

Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak berupa satu bidang tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta dengan nilai Rp1,553 miliar.

Serta ada harta bergerak berupa satu unit sepeda motor dengan nilai Rp18,4 juta. Saat ini tersangka yang bergerak di perusahaan periklanan itu telah dilakukan penahanan.

"Jadi terhadap wajib pajak ini atau yang sudah menjadi tersangka sudah di P22 sudah dititipkan ke rumah tahanan, yang kedua sudah dilakukan penyitaan dan nanti selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi," tuturnya

Kegiatan ini diharapkan Erna dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat secara umum. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved