Upaya Cegah Rasuah Para Penegak Hukum, Ini Pernyataan Pengadilan Negeri dan Kejati DIY
PN Yogyakarta menyampaikan secara kelembagaan, para hakim yang bertugas harus menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wajah peradilan tanah air kembali tercoreng setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS) ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026).
Penangkapan BS diduga kuat terkait tindakan suap guna memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi para pegawai di lingkungan PN tak terkecuali di daerah lain seperti di DIY.
Komitmen patuhi aturan
Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid SH MH menyampaikan secara kelembagaan, para hakim yang bertugas harus menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“Barusan saya konfirmasi ke Kepala PN, beliau menyampaikan tidak ada statement terkait itu, karena itu kewenangan Pimpinan di Jakarta, dan biasanya jika sudah ada ekspose dari KPK, maka Jubir Mahkamah Agung yang menyampaikan,” katanya, Jumat (6/1/2026).
Tolak korupsi
Sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan upaya pencegahan dari tindakan rasuah di lingkungan Kejati telah dilakukan.
“Upaya untuk komitmen (tolak korupsi) dilingkungan Kejati DIY melalui pencanangan apel pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelasnya.
Adapun pengawasan dari sisi internal, Herwatan menyampaikan para penyidik di Kejati DIY telah diawasi oleh pengawas internal.
“Pengawasan itu ada tugas dari bidang pengawasan untuk mengawasi pegawai. Tidak hanya saya, pegawai tata usaha pun juga diawasi oleh tim dari pengawas ini, tim gakkum dari pengawas ini,” ujar Herwatan.
Termasuk pihak Kejati DIY, kata Herwatan, juga memberlakukan batasan-batasan atau aturan bagi tamu yang berkunjung ke Kejati DIY. (hda)
| Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Sri Purnomo |
|
|---|
| Polisi Dalami Rekam Jejak Korupsi Rp 1,1 Miliar Ketua Yayasan Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Breaking News: Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Perkara Korupsi Dana Hibah |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
| Tersangka Korupsi BUKP Tempel Segera Ditetapkan, Tunggu Gelar Perkara di Polda DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gedung-kejati-diy-senin-3152021.jpg)