Tersangka Korupsi BUKP Tempel Segera Ditetapkan, Tunggu Gelar Perkara di Polda DIY

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Joko Widiyarso
tribunjogja/Dok Unit Tipidkor Polresta Sleman
JELANG PENETAPAN TERSANGKA - (Dokumentasi) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Sleman melaksanakan kegiatan pencarian bukti di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Kapanewon Tempel, pada Agustus 2025. Tipidkor bersiap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.
  • Tipidkor bersiap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut.
  • Akan ttapi, berbeda dengan perkara pidana umum, gelar perkara kasus korupsi ini akan dilaksanakan di Mapolda DIY. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel, Kabupaten Sleman dipastikan terus berjalan.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersiap melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar tersebut.

Namun berbeda dengan perkara pidana umum, gelar perkara kasus korupsi ini akan dilaksanakan di Mapolda DIY. 

"Terkait Korupsi BUKP Tempel, baru akan gelar perkara di Polda, karena itu kasus korupsi, jadi gelar perkaranya di Polda bukan di Polres," ujar Iptu Argo dihubungi, Rabu (22/4/2026). 

Mengenai waktu pelaksanaan, pihak kepolisian belum bisa memastikan tanggal pastinya. Apakah agenda gelar perkara akan dilaksanakan akhir April atau awal Mei 2026, Argo menekankan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu koordinasi jadwal dari Polda DIY.

"Kami harapkan secepatnya. Saat ini masih menunggu jadwal dari Polda, karena jadwal di sana juga cukup dinamis. Sementara itu dulu update yang bisa kami sampaikan," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dalam perkara ini.

Puluhan saksi terdiri dari pengurus BUKP, pejabat Pemkab Sleman, hingga Pemprov DIY. 

Modus operandi dalam kasus ini diduga kuat berkaitan dengan penyaluran kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum internal pengurus.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Ada tiga orang yang diduga kuat terlibat dan berpotensi menjadi tersangka.

Namun, sejauh ini polisi belum belum mau mengungkapkan identitas ketiga calon tersangka tersebut, termasuk pasal sangkaan dan peran masing-masing. 

Walau demikian, mengenai modus operandinya, kasus ini erat kaitannya dengan dugaan penyaluran kredit fiktif. 

"Modusnya salah satunya itu (kredit fiktif), gambaran besarnya seperti itu," jelas dia.

Calon 3 tersangka

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved