Pengusaha EO di Yogyakarta Terseret Kasus Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Rp3 Miliar

Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PIDANA PERPAJAKAN: Kanwil DJP DIY bersama Kejari Yogyakarta saat memberikan keterangan pers tindak pidana perpajakan, Rabu (26/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Gara-gara diduga memberikan SPT pajak yang isinya tidak sesuai atau tidak lengkap, seorang pengusaha EO di Yogyakarta beserta konsultan pajak terseret kasus dugaan tindak pidana perpajakan.
  • Kasus dugaan pidana perpajakan ini diungkap oleh Kanwil DJP DIY. Dua tersangka telah diserahkan ke Kejari Yogyakarta.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.096.398.184. Berikut laporan selengkapnya.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pengusaha event organizer (EO) di Yogyakarta beserta konsultan pajak terseret kasus dugaan tindak pidana perpajakan lantaran memberikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tidak sesuai ketentuan.

Pengusaha tersebut yakni JBA selaku direktur sebuah CV yang bergerak di bidang event organizer, serta perempuan berinisial YAP yang merupakan konsultan atau pihak yang mengurus serta mengelola kewajiban perpajakan CV milik JBA.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan dua orang yang berstatus tersangka pidana perpajakan itu ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Kejari Yogya).

"Kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.546 ditambah sanksi sebesar paling tidak pokok pajak menjadi total menjadi Rp3.096.398.184," ujar Kakaknwil DJP DIY Erna Sulityowati, kepada awak media, di Kantor Kejari Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni memberikan SPT pajak yang isinya tidak sesuai atau tidak lengkap.

"Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkapnya.

Januari - Oktober 2018

CV GSI diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak mulai Januari hingga Oktober 2018. Pelanggaran kedua, perusahaan tersebut diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November hingga Desember 2018.

Mereka juga memungut PPN namun tidak menyetorkannya ke kantor pajak.

Kasus tersebut muncul dari hasil penyelidikan internal pihak Kanwil DJP DIY. Hal itu dilakukan setelah ada pelaporan dan pembayaran terkait pajak.

"Di situ terlihat adanya pidana perpajakan, kami yang menemukan sendiri dari analisa kami," tegasnya.

Terancam penjara 6 tahun

Kepala Kejari Yogyakarta Hartono menambahkan dua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari Kanwil DJP DIY kepada Kejari DIY.

Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penahanan. 

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara tim Penyidik telah melakukan penyitaan atas aset milik tersangka berupa tanah dan/atau bangunan serta beberapa kendaraan bermotor.

Menurutnya, para tersangka mempunyai kesempatan untuk lepas dari proses penahanan dengan syarat mengembalikan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh perusahaan mereka. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved