Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara
Terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi menghirup udara bebas per 2 Juli 2024
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Di antaranya Hendra Kurniawan meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk memusnahkan bukti CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup sebelum tewas ditembak.
Arif Rachman Arifin pun dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan dokumen elektronik menjadi tidak bekerja.
Atas perannya tersebut, Hendra divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Ia sempat pun sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.
Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Tak hanya divonis penjara, Hendra juga harus menelan pil pahit dengan tak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Sebab dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan. (*)
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat |
![]() |
---|
HOAX! Ferdy Sambo Terlibat Korupsi untuk Mendanai Kampanye Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi Atas Putusan MA Yang Potong Hukuman Sambo Cs |
![]() |
---|
Ini Respon Mahfud MD Soal Putusan MA Atas Hukuman Ferdy Sambo Yang Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.