Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Saat ini Putri Candrawathi menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara Ferdy Sambo sendiri tidak mendapatkan remisi Natal.
Dikutip dari Kompas.com, Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam menyebut remisi yang diterima oleh Putri Candrawathi adalah 1 bulan pengurangan hukuman.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Selain Putri, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara juga mendapat remisi Natal 1 bulan.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dan harus tetap berada dalam jeruji besi menjalani hukumannya.
Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," lanjutnya.
Baca juga: KKB Papua Serang Pos TNI di Maybrat, Satu Prajurit Gugur, Satu Lainnya Luka
15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023
Pada perayaan Natal tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi bagi 15.922 narapidana.
Rinciannya, sebanyak 15.823 napi mendapatkan remisi khusus(RK) 1.
Sementara 99 napi lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Adapun remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri (dinilai dari sikap dan perilaku).
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hakim-Jatuhkan-Vonis-Hukuman-kepada-Putri-Candrawathi-Istri-Ferdy-Sambo.jpg)