Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Putri Candrawathi saat sidang vonis di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.

Kemudian, sebanyak 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

Lantas, total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.

Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Bagi mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved