Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Saat ini Putri Candrawathi menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara Ferdy Sambo sendiri tidak mendapatkan remisi Natal.
Dikutip dari Kompas.com, Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam menyebut remisi yang diterima oleh Putri Candrawathi adalah 1 bulan pengurangan hukuman.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Selain Putri, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara juga mendapat remisi Natal 1 bulan.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dan harus tetap berada dalam jeruji besi menjalani hukumannya.
Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," lanjutnya.
Baca juga: KKB Papua Serang Pos TNI di Maybrat, Satu Prajurit Gugur, Satu Lainnya Luka
15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023
Pada perayaan Natal tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi bagi 15.922 narapidana.
Rinciannya, sebanyak 15.823 napi mendapatkan remisi khusus(RK) 1.
Sementara 99 napi lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Adapun remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri (dinilai dari sikap dan perilaku).
"Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resminya, Senin (25/12/2023).
Dari total penerima RK I, sebagian besar memperoleh remisi satu bulan, yakni 10.871 narapidana.
Kemudian, sebanyak 3.039 narapidana menerima remisi 15 hari, 1.404 memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 505 narapidana mendapat remisi 2 bulan.
Lantas, total penerima RK II, sebagian besar menerima remisi satu bulan, yakni 53 narapidana.
Kemudian 37 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 5 narapidana menerima remisi dua bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Menurut Dirjenpas Kemenkumham, remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Bagi mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hakim-Jatuhkan-Vonis-Hukuman-kepada-Putri-Candrawathi-Istri-Ferdy-Sambo.jpg)