Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansy

|
Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini. 

Karenanya, Fadil mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim itu meskipun jauh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan.

"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tuturnya.

Di sisi lain, Kejagung menilai dalam pertimbangannya Majelis Hakim telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer.

Karenanya, Fadil mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim karena dinilai telah memberikan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tuturnya.

Sebelumnya, Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Terkait keputusan JPU yang tidak mengajukan banding itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyatakan hal tersebut merupakan mukjizat.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (16/2).

Ronny pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja maraton.

Selain itu, Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan secara adil ini.

"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga kepada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," ujarnya. (Tribun network/abd/riz/igm/aci/dod)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved