Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus Lalu, Dapat Cuti Bersyarat
Selama cuti bersyarat, Bharada E akan menjalani program bimbingan dari pembimbing di Bapas.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadi J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Bharada E keluar dari penjara setelah mendapatkan cuti bersyarat.
Anggota Brimob tersebut bakal mengikuti program pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dikutip dari Kompas.com, bebasnya Richard Eliezer ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, selama cuti bersyarat, kliennya akan menjalani program bimbingan dari pembimbing di Bapas.
“Icad (Richard Eliezer) akan mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Bapas,” kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Ronny menyebut, meski sudah keluar dari penjara, Richard tetap diwajibkan untuk lapor dan dipantau oleh Ditjen Pas.
Baca juga: Ini Respon Mahfud MD Soal Putusan MA Atas Hukuman Ferdy Sambo Yang Jadi Seumur Hidup
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas Kemenkumham.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.
Namun, sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.
Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sore.
Brigadir J meregang nyawa setelah Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Bharada E Langsung Kumpul Bareng Keluarga, Seusai Dinyatakan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Hasil Banding Kompol Chuck Putranto Dikabulkan, Tak Jadi Dipecat Dari Kepolisian |
![]() |
---|
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.