Pembunuhan Brigadir J

Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi memutuskan untuk kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
pixabay
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi memutuskan untuk kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiganya resmi mengajukan kasasi dalam kurun waktu mulai 12 Mei hingga 15 Mei lalu.

Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi atas vonis mati yang diterima ke MA pada 12 Mei lalu.

Sementara Putri Candrawathi mengakukan kasasi pada 9 Mei dan Kuat Ma'ruf pada 15 Mei lalu.

Sedangkan Ricky Rizal sebelumnya terlebih dahulu mengajukan kasasi atas putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama dimana dirinya dihukum 13 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kasasi ketiga terdakwa diajukan oleh penasehat hukumnya masing-masing.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," lanjut Djuyamto.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Mati PN Jaksel untuk Ferdy Sambo

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun.

Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved