Pembunuhan Brigadir J

Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini

Sidang pembacaan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat ditunda, sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini.

Sidang pembacaan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Hakim ketua Ahmad Suhel saat itu menyebut majelis hakim belum siap sehingga pembacaan vonis akan dilaksanakan pada Senin (27/2/2023) hari ini.

Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilaksanakan di Ruang Utama PN Jakarta Selatan.

Sidang yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Jam sidang 09.00 sampai dengan selesai; agenda pembacaan putusan; Ruang Sidang Utama," tulis SIPP PN Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menjalani vonis tersebut pada pokoknya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BEGINI Dialog Pertama Irjen Ferdy Sambo Setelah Bunuh Brigadir J ke Brigjen Hendra Kurniawan

Berikut peran dua terdakwa yang terungkap dalam persidangan:

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa eks Karo Paminal ini sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

2. Agus Nurpatria

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. P

erbuatan Agus dalam perkara ini meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved