Pembunuhan Brigadir J

Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara

Peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto diganjar 10 bulan penjara

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peraih Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto diganjar hukuman 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta.

AKP Irfan Widyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta rupiah," lanjut Afrizal.

Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.

Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved