Pembunuhan Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Hendra, Agus dan Arif akan Divonis
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya optimis kliennya tersebut bebas.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keduanya sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU.
Terus bagaimana kesiapan tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadapi sidang siang hari ini yang akan digelar di PN Jaksel?
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya optimis kliennya tersebut bebas.
"Intinya kami siap dan kami yakin kalau kita tegak lurus terhadap hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan klien kami seharusnya bebas," kata Ragahdo seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023)
Selain Hendra Setiawan dan Agus Nurpatria, pada hari ini juga akan dibacakan vonis untuk terdakwa lainnya yakni Arif Rachman Arifin.
Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Baca juga: Bharada E Didemosi 1 Tahun, Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.
Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.
Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.