Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Didemosi 1 Tahun, Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan, Bharada E kembali menjalani sidang.
Kali ini dia berhadapan dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya sebagai seorang anggota kepolisian.
Dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin, Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Dia akan kembali bertugas sebagai anggota Polri selepas menjalani vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Terus bagaimana respon keluarga Brigadir J yang sudah ditembaknya hingga akhirnya meninggal dunia?
Mewakili pihak keluarga sekaligus pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai sanksi yang dijatuhkan oleh majelis Komisi Kode Etik Polri kepada Bharada E sudah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.
"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.
Baca juga: Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri
Demosi 1 tahun
Bharada E menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin dalam kasus pelanggaran kode etik pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.