Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Didemosi 1 Tahun, Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Layak Diberikan Kesempatan Kedua

Putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan, Bharada E kembali menjalani sidang.

Kali ini dia berhadapan dengan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya sebagai seorang anggota kepolisian.

Dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin, Bharada E dijatuhi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. Dia akan kembali bertugas sebagai anggota Polri selepas menjalani vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Terus bagaimana respon keluarga Brigadir J yang sudah ditembaknya hingga akhirnya meninggal dunia?

Mewakili pihak keluarga sekaligus pengacara keluarga Brigadir J,  Martin Lukas Simanjuntak menilai sanksi yang dijatuhkan oleh majelis Komisi Kode Etik Polri kepada Bharada E sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Richard Eliezer menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Baca juga: Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri

Demosi 1 tahun

Bharada E menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin dalam kasus pelanggaran kode etik pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut, komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved