Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Didemosi 1 Tahun, Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri usai sidang etik.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik dalam mejatuhkan hukuman pada Bharada E atau Richard Eliezer.
Pertama, hal yang menjadi pertimbangan adalah status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ramadhan.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah sikap Bharada E yang selama bertugas belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Ketiga, Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Lalu, ia mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.
Kelima, Bharada E dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih 24 tahun, masih peluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi, dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Ramadhan.
Keenam, adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir J saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan lainnya adalah tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua. Dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," kata Ramadhan.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.