MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Tiga Anggota DPR Disanksi, Dua Dinyatakan Bersih

Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden
SIDANG MKD - Anggota DPR non aktif yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (5/11/2025). MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menjatuhkan putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif terkait dugaan pelanggaran etik saat aksi unjuk rasa Agustus 2025.
  • Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar etik dan diaktifkan kembali, sementara Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi penonaktifan 3–6 bulan.
  • MKD juga mencabut hak keuangan para terlapor selama masa sanksi sebagai bagian dari penegakan disiplin dan etika DPR.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik saat terjadi aksi unjukrasa besar pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kelima anggota dewan nonaktif tersebut yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Putusan itu dibacakan oleh MKD dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (15/11/2025) siang.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga DPR.

MKD berfungsi menegakkan kode etik serta memastikan setiap anggota DPR menjalankan tugasnya dengan integritas, tanggung jawab, dan perilaku yang sesuai dengan norma hukum maupun moral.

Selain itu, MKD berwenang menangani dan memutus dugaan pelanggaran etika atau perilaku tidak pantas yang dilakukan anggota DPR, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun temuan internal.

Putusan MKD bisa berupa teguran, peringatan, hingga rekomendasi pemberhentian dari keanggotaan DPR.

Dengan demikian, MKD menjadi lembaga pengawas etika yang berperan penting menjaga kepercayaan publik terhadap DPR RI.

Dalam putusannya, MKD menyatakan dua anggota dewan nonaktif tidak melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Dua anggota dewan yang dinyatakan tidak melanggar kode etik yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sementara tiga anggota dewan lainnya, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Syahroni dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

Ketiganya pun dijatuhi sanksi berbeda oleh MKD.

Baca juga: Jenazah PB XIII Tiba di Makam Raja-Raja Imogiri, Disalatkan Lalu Akan Dibawa Menuju Area Pemakaman

Dikutip dari Tribunnews.com, anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved