MKD Umumkan Hasil Sidang Etik: Tiga Anggota DPR Disanksi, Dua Dinyatakan Bersih
Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dengan putusan ini, MKD pun meminta supaya Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Kemudian MKD juga menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar teradu III itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Sementara mentara, Nafa Urbach selaku teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan juga terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
- Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
- Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
- Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
- Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.
Meaningful
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
kode etik
DPR RI
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Nafa Urbach
Adies Kadir
| Respon Kecelakaan KA Bangunkarta, Komisi V DPR: KAI Tingkatkan Keamanan Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Kota Yogyakarta Waspada Leptospirosis: Dinkes Catat 26 Kasus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia |
|
|---|
| Jejak Kerusakan Bekas Tambang Pasir Ilegal Merapi Wilayah Magelang |
|
|---|
| Detik-detik Tak Biasa Jelang Tabrakan KA 161 Bangunkarta vs Mobil dan 2 Motor di Prambanan |
|
|---|
| Update Harga Emas Batangan Hari Ini Rabu 5 November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.