Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Siapa Saja yang Bisa Dapat?

Pemutihan ini merupakan upaya pemerintah supaya warga yang tidak mampu bisa kembali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ist
BPJS Kesehatan 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun agar warga tidak mampu kembali bisa mengakses layanan kesehatan.
  • Program pemutihan ini berlaku bagi peserta yang memenuhi empat syarat: terdaftar di DTSEN, masuk kategori PBI, tergolong tidak mampu, serta diverifikasi Pemda.
  • Rencana ini akan mulai diterapkan akhir 2025 dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tunggakan iuaran BPJS Kesehatan yang nilainya lebih dari Rp 10 triliun.

Pemutihan ini merupakan upaya pemerintah supaya warga yang tidak mampu bisa kembali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Namun pemutihan tunggakan iuran ini hanya akan berlaku bagi peserta yang memenuhi empat syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rencananya, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan mulai diterapkan oleh pemerintah pada akhir 2025 ini.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku program pemutihan ini akan segera dilaksanakan.

Namun politisi PKB tersebut tidak menyebut waktu pastinya.

Menurut Cak Imin, peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengikuti program ini harus memenuhi empat syarat yang sudah ditetapkan.

Syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS

Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), 
  • Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
  • Peserta dari kalangan tidak mampu,
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. 

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Baca juga: Kecelakaan Kereta di Prambanan: KAI Tunggu Penyelidikan Polisi, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan

Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron menyebut tunggakan iuran BPJS Kesehatan nilai cukup besar, lebih dari Rp 10 triliun.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron.

Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved