Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Didemosi 1 Tahun, Keluarga Brigadir J: Sudah Tepat, Layak Diberikan Kesempatan Kedua
Putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Terhadap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (*)
Berita Terkait: #Pembunuhan Brigadir J
| Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
|
|---|
| Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditentukan Siang Ini |
|
|---|
| Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Divonis 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.