Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews/Jeprima
Richard Eliezer alias Bharada E 

Tribunjogja.com JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bharada E sendiri kini berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E pada perkara pembunuhan Brigadir divonis satu tahun enam bulan penjara.

Sedangkan keputusan tak dipecat itu diambil berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang etik Bharada E dimulai sekitar Rabu (22/2/2023), pukul 10.00 WIB.

Sidang etik diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Namun dalam hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri.

Dengan keputusan demosi itu Richard Eliezer menyatakan menerima.

Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia.

Sedangkan pada kasus pembunuhan berencana, Bharada E pada perkara pembunuhan Brigadir divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved