Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Bharada E sendiri kini berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E pada perkara pembunuhan Brigadir divonis satu tahun enam bulan penjara.
Sedangkan keputusan tak dipecat itu diambil berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik Bharada E dimulai sekitar Rabu (22/2/2023), pukul 10.00 WIB.
Sidang etik diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Namun dalam hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri.
Dengan keputusan demosi itu Richard Eliezer menyatakan menerima.
Ramadhan mengatakan, Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Demosi ini berlaku sejak Eliezer menandatangai hasil sidang kode etik.
"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," jelas dia.
Sedangkan pada kasus pembunuhan berencana, Bharada E pada perkara pembunuhan Brigadir divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat |
![]() |
---|
HOAX! Ferdy Sambo Terlibat Korupsi untuk Mendanai Kampanye Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi Atas Putusan MA Yang Potong Hukuman Sambo Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.