Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunnews/Jeprima
Richard Eliezer alias Bharada E 

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (Kompas/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved