Bharada E Menerima Putusan Sidang Etik Demosi ke Yanma Polri
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau popular disebut Bharada E tak dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (Kompas/Rahel Narda Chaterine)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Tim Hukum Sebut Kematian Diplomat Muda Arya Daru Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua dalam Kasus Sambo |
![]() |
---|
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Ferdy Sambo Tidak Dapat |
![]() |
---|
HOAX! Ferdy Sambo Terlibat Korupsi untuk Mendanai Kampanye Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi Atas Putusan MA Yang Potong Hukuman Sambo Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.