Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya

Kompol Cosmas resmi mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut. Saat ini berkas banding tengah diproses oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) penabrak Affan Kurniawan, menangis dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) atas kasus terlindasnya driver ojek online Affan Kurniawan dilawan oleh Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kompol Cosmas resmi mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Saat ini berkas banding tengah diproses oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan upaya banding yang diambil oleh Kompol Cosmas tersebut.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Kompol Cosmas menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Affan Kurniawan saat terjadi unjukrasapada 28 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Sederet Nama yang Disebut-sebut Jadi Kandidat Menpora Baru, Ada Politisi hingga Legenda Bulu Tangkis

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (3/9/2025) lalu, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berupa PTDH.

Cosmas dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

 “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo usai sidang etik.

Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.

Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved