Berita Jogja Hari Ini
Kejelian Hakim Perkara Ferdy Sambo Dikupas Peradi Jogja dalam Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi
Sejumlah akademisi sekaligus ahli hikum pidana yang tergabung diPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta membuat kajian putusan perkara
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah akademisi sekaligus ahli hikum pidana yang tergabung diPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta membuat kajian putusan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan perwira Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam bentuk buku.
Buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi ini dibedah bersama Peradi Kota Yogyakarta dengan menampilkan editor buku tersebut yakni Dr Mahrus Ali SH MH.
Ketua Peradi Kota Yogyakarta Dr Ariyanto SH MH mengatakan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sangat mengejutkan publik sebab ia dibunuh oleh atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Ketep Pass Magelang, 1 Orang Meninggal
Kasus itu semakin menarik dibahas lantaran sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan.
"Kebetulan beberapa ahli melihat fakta-fakta sidang. Akhirnya muncul kalau ini diangkat dari aspek pidana seperti apa," kata Ariyanto, Jumat (9/6/2023).
Setelah para eksaminator mendapatkan fakta-fakta persidangan dan mengkaji fakta tersebut, mereka lantas menyimpulkan hal-hal yang berkaitan dengan putusan hakim dalam persidangan.
"Karena ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana hakim diuji, ahli kriminologi dan bahasa muncul. Apakah perbuatan itu masuk kualifikasi tertentu," jelasnya.
Tujuan penyusunan kajian dan bedah buku kali ini lanjut, Ariyanto, menambah pengetahuan bagi para praktisi hukum.
Dari kasus Ferdy Sambo praktisi hukum belajar bagaimana formulasi pidana tentang yang dituduhkan kepada terdakwa waktu itu hingga akhirnya bermuara pada kategori pembunuhan berencana.
"Kuasa hukum waktu itu alibi bahwa motif pembunuhan karena dugaan pemerkosaan istri Ferdy Sambo, padahal pembunuhan berencana," jelasnya.
Hal berikutnya, Peradi merasa kajian dalam bentuk buku ini memperkaya pengetahuan masyarakat khususnya dalam bidang hukum pidana.
Sebab selama ini masyarakat memahami proses hukum hanya melalui media pemberitaan.
"Bahwasanya hukum harus dibuka bukan hanya dengan media massa," ucapnya.
Aspek menarik yang diangkat dalam buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi ini menurut Ariyanto tentang bagaimana hakim mempertimbangan lalu menarik kesimpulan dan memutuskan suatu perkara yang rumit.
"Jadi bagaimana hakim mempertimbangkan, memutuskan perkara itu diuji dalam buku ini," tegasnya.
Dia menuturkan buku yang disusun berdasarkan kajian dari delapan orang praktisi hukum ini juga direkomendasikan layak dibaca para mahasiswa jurusan Ilmu Hukum. (hda)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.