Berita Jogja Hari Ini

Kejelian Hakim Perkara Ferdy Sambo Dikupas Peradi Jogja dalam Buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi

Sejumlah akademisi sekaligus ahli hikum pidana yang tergabung diPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta membuat kajian putusan perkara

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Suasana bedah buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi Peradi Jogja, Jumat (9/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah akademisi sekaligus ahli hikum pidana yang tergabung diPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta membuat kajian putusan perkara pembunuhan yang dilakukan mantan perwira Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam bentuk buku.

Buku berjudul Pidana Mati Berdasarkan Asumsi ini dibedah bersama Peradi Kota Yogyakarta dengan menampilkan editor buku tersebut yakni Dr Mahrus Ali SH MH.

Ketua Peradi Kota Yogyakarta Dr Ariyanto SH MH mengatakan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sangat mengejutkan publik sebab ia dibunuh oleh atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Ketep Pass Magelang, 1 Orang Meninggal

Kasus itu semakin menarik dibahas lantaran sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati juga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan.

"Kebetulan beberapa ahli melihat fakta-fakta sidang. Akhirnya muncul kalau ini diangkat dari aspek pidana seperti apa," kata Ariyanto, Jumat (9/6/2023).

Setelah para eksaminator mendapatkan fakta-fakta persidangan dan mengkaji fakta tersebut, mereka lantas menyimpulkan hal-hal yang berkaitan dengan putusan hakim dalam persidangan.

"Karena ini menjadi perhatian kita bersama. Bagaimana hakim diuji, ahli kriminologi dan bahasa muncul. Apakah perbuatan itu masuk kualifikasi tertentu," jelasnya.

Tujuan penyusunan kajian dan bedah buku kali ini lanjut, Ariyanto, menambah pengetahuan bagi para praktisi hukum.

Dari kasus Ferdy Sambo praktisi hukum belajar bagaimana formulasi pidana tentang yang dituduhkan kepada terdakwa waktu itu hingga akhirnya bermuara pada kategori pembunuhan berencana.

"Kuasa hukum waktu itu alibi bahwa motif pembunuhan karena dugaan pemerkosaan istri Ferdy Sambo, padahal pembunuhan berencana," jelasnya.

Hal berikutnya, Peradi merasa kajian dalam bentuk buku ini memperkaya pengetahuan masyarakat khususnya dalam bidang hukum pidana.

Sebab selama ini masyarakat memahami proses hukum hanya melalui media pemberitaan.

"Bahwasanya hukum harus dibuka bukan hanya dengan media massa," ucapnya.

Aspek menarik yang diangkat dalam buku Pidana Mati Berdasarkan Asumsi ini menurut Ariyanto tentang bagaimana hakim mempertimbangan lalu menarik kesimpulan dan memutuskan suatu perkara yang rumit.

"Jadi bagaimana hakim mempertimbangkan, memutuskan perkara itu diuji dalam buku ini," tegasnya.

Dia menuturkan buku yang disusun berdasarkan kajian dari delapan orang praktisi hukum ini juga direkomendasikan layak dibaca para mahasiswa jurusan Ilmu Hukum. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved