Hasil Banding Kompol Chuck Putranto Dikabulkan, Tak Jadi Dipecat Dari Kepolisian
Kompol Chuck resmi menghirup udara bebas sejak Juni ini setelah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
|
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Alasan Polri batal memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.
Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.
Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus Lalu, Dapat Cuti Bersyarat |
![]() |
---|
Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Berkas Banding Ferdy Sambo cs Sudah Diterima PT DKI Jakarta, Diputus Paling Lambat 3 Bulan Mendatang |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.