Sekeluarga Ditemukan Meninggal

Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup 

Dhio Daffa telah terbukti salah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting
Dhio Daffa (baju putih) sedang konsultasi kepada penasihat hukumnya terkait vonis hukuman seumur hidup, di PN Mungkid pada Kamis (8/6/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dhio Daffa (22) terdakwa pembunuhan satu keluarga di Magelang di vonis hukuman  seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (8/6/2023).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit, serta hakim anggota I Made Sudiarta dan Asri berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.31 WIB.

Terdakwa Dhio Daffa memakai baju putih dan celana hitam hadir dalam persidangan tersebut.

Di kursi pesakitan, terdakwa tampak tenang mengikuti rentetan acara persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ini, Dhio Daffa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Jalani Sidang Vonis

Ketua majelis hakim Darminto Hutasoit mengatakan, terdakwa Dhio Daffa telah terbukti salah menghilangkan tiga nyawa keluarga kandungnya yang tak lain adalah ayah, ibu, dan kakak kandungnya yakni Abbas Ashar, Heri Riyani, dan Dhea Choirunisa.

Sehingga, hakim pun menetapkan terdakwa hukuman seumur hidup. 

"Dengan begitu, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dhio Daffa bin Abas Ashar hukuman pidana seumur hidup,"ujarnya saat pembacaan sidang vonis.

Sementara itu, Hakim Anggota Asri mengatakan, dijatuhi hukuman tersebut sudah dipertimbangkan, baik yang memberatkan terdakwa maupun yang meringankan terdakwa.

Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan dan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan terdakwa.

Perbuatan terdakwa sangat keji dengan menghilang tiga nyawa sekaligus menggunakan racun

Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang memberikan keterangan dan terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Menimbang berdasarkan hal tersebut, maka majelis tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar terdakwa dijatuhi pidana 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya,"ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dhio Daffa Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Magelang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Mendengar vonis hakim tersebut, Penasihat Hukum tersangka Dhio Daffa, Satria Budhi mengatakan, pihaknya masih berharap diberikannya keringanan hukuman kepada kliennya 

"Terkait dengan putusan ini yang jelas klien kami masih sedikit  merasa ingin diberikan keringanan. Jadi,  masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari upaya banding ini, kami akan lihat benar-benar klien kami serius mengupayakan banding atau tidak. Dan, kami juga masih mempelajari terkait putusan dari hakim PN Mungkid. Karena kami juga berpendapat adanya suatu niatan dari klien kami berbuat baik lagi, adanya suatu penyesalan sangat dalam sebagai dasar untuk upaya banding kami. Jadi, kami masih pikir-pikir (untuk ajukan banding) tunggu tujuh hari ke depan," paparnya.
 
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Toto Harmiko  menyikapi hasil vonis yang sama dengan tuntutan dari JPU yakni hukuman seumur hidup.

Dirinya akan melihat apakah ada pengajuan banding daripada terdakwa.

"Sikap kami menunggu dari pada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.  Kalau terdakwa banding yang pasti JPU akan melakukan upaya banding juga untuk melawan banding terdakwa. Ya pastinya, kami mempertahankan tuntutan kami," urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved